Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Demokrasi

    Oleh Sadek Jawad SulaemanJurnalis dan pemikir Muslim asal Oman

    Subyek pembicaraan ini sangatlah penting untuk mengupayakan sebuah perubahan dalam kehidupan masyarakat Arab, karena kaitan antara demokrasi dengan syura (syûrâ) menyentuh esensi dari eksistensi nasional (qawmiyya) kita. Hal ini akan menentukan kualitas pengalaman kewarganegaraan kita dan dunia yang akan kita tinggalkan untuk generasi-generasi mendatang. Untuk itulah, pokok pembicaraan ini perlu diperhatikan secara seksama.

    Demokrasi

    Demokrasi (democracy) secara etimologis berarti “pemerintahan oleh rakyat” (rule by the people) , dan ini membedakannya dari pola pemerintahan apa pun yang legitimasinya tidak berasal dari pilihan rakyat. Bangsa Amerika mendefinisikan demokrasi menurut ucapan presiden ke-16, Abraham lincoln (1809-1865): “pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Definisi yang biasanya saya kemukakan adalah “partisipasi publik dalam keputusan-keputusan yang menyangkut kehidupan masyarakat banyak”, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Dalam partisipasi langsung (direct participation) , rakyat menentukan keputusan-keputusan berdasarkan suara mayoritas. Mereka membandingkan persoalan-persoalan secara terbuka, kemudian mengambil keputusan yang merepresentasikan kebijaksanaan kolektif. Hal seperti ini terjadi dalam “rapat-rapat warga kota” (town meetings) . Sebuah contoh yang jelas adalah ketika rakyat memberikan suara untuk menentukan sebuah “usulan” (proposisi: proposition)—istilah yang digunakan rakyat Amerika ketika sebuah isu yang kontroversial diserahkan pada publik untuk dicarikan pemecahannya. Proposisi 187 pada tahun 1995 di California, yang menolak pelayanan umum bagi kaum imigran ilegal, adalah contoh partisipasi langsung yang paling terkenal. Yang lainnya adalah referendum tahun 1995 di mana rakyat Kanada Quebec menolak pemisahan provinsi mereka.

    Dengan partisipasi tidak langsung (indirect participation) , rakyat tidak secara spesifik mengambil keputusan tentang berbagai masalah, tetapi memilih orang-orang yang mewakili pendapat atau pandangan-pandangan mereka dan membuat keputusan-keputusan tersebut. Kelompok perwakilan yang terpilih ini melakukan tugas tersebut menurut aturan-aturan konstitusi yang tertulis.

    Sistem konstitusi Amerika didasarkan pada partisipasi tidak langsung, dari sistem republik (republican system) dalam hukum konstitusional Amerika terpusat pada prinsip perwakilan ini. Akan tetapi, perlu juga dicatat bahwa perkembangan media massa yang dinamis dalam tahun-tahun terakhir ini lebih banyak melahirkan partisipasi langsung dalam pembentukan dan pengesahan kebijakan. Pengaruh yang ditimbulkan oleh acara-acara talk show dan polling pendapat dalam berbagai media mengenai pejabat-pejabat pemerintahan yang terpilih sangatlah jelas.

    Prinsip utama demokrasi adalah persamaan (equality) , sebuah penegasan bahwa semua orang adalah sama। Bentuk diskriminasi apapun yang didasarkan pada ras, jenis kelamin (jender), agama, dan keturunan pada dasarnya tidak sah। Semua orang dianugerahi hak-hak asasi (human right) yang tidak bisa dicabut oleh siapapun. Untuk menjamin hak-hak tersebut, pemerintah mendapatkan legitimasinya berdasarkan persetujuan rakyat yang diperintah.

    Karakteristik utama dari demokrasi adalah:

    1. kebebasan berbicara (freedom of speech) , dengan jalan mana warga negara dapat menyatakan pendapat-pendapat mereka secara terbuka mengenai persoalan-persoalan publik tanpa dihantui rasa takut, baik pendapat yang berupa kritik maupun dukungan terhadap pemerintah. Dalam sistem yang demokratis, adalah penting bagi para pejabat pemerintah untuk mengetahui bagaimana pendapat rakyat tentang kebijakan-kebijakan yang mereka ambil dan keputusan-keputusan yang mereka buat.

    2. Sistem pemilihan yang bebas (free elections) , di mana rakyat secara teratur, menurut prosedur-prosedur konstitusional yang benar, memilih orang-orang yang mereka percayai untuk menangani urusan-urusan pemerintahan. Sistem pemilihan itu semua tingkat perwakilan, dari dewan kota hingga kepemimpinan (presidency) negara.

    3. Pengakuan terhadap pemerintahan mayoritas (majority rule) dan hak-hak minoritas (minority rights) : Dalam sistem yang demokratis, keputusan-keputusan yang dibuat oleh mayoritas didasarkan pada keyakinan umum bahwa keputusan mayoritas lebih memungkinkan untuk benar daripada keputusan minoritas. Akan tetapi, keputusan mayoritas tidak juga berarti memberikan kebebasan pada mereka untuk bertindak sesuka hati. Yang melekat dalam prinsip yang demokratis adalah komitmen bahwa hak-hak warga negara yang fundamental tidak boleh dilanggar – misalnya, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, dan kebebasan untuk beribadah. <.p>

    4. Partai-partai politik dalam sistem yang demokratis memainkan peranan penting. Dengan partai politik, sebagai alat, rakyat dengan bebas berserikat menurut dasar keyakinan mereka tentang bagaimana caranya meraih penghidupan yang layak bagi diri, keluarga, dan keturunan mereka sendiri.

    5. Pemisahan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan pemisahan ini, proses check dan balance di antara ketiga lembaga pemerintahan tersebut akan mampu mencegah terjadinya praktik-praktik eksploitatif yang potensial.

    6. Otoritas konstitusional (constitutional authority) adalah otoritas tertinggi bagi validitas setiap undang-undang dan aturan pelaksana apa pun. Otoritas konstitusional berarti supremasi aturan hukum (rule of law) , bukan aturan-aturan individual, dalam setiap upaya pemecahan berbagai masalah publik. <.p>

    7. Kebebasan berbuat (freedom of action) bagi setiap individu ataupun kelompok, asal saja tidak melanggar kepentingan umum. Dari sini, lahirlah kebebasan bagi pemilikan pribadi, kebebasan untuk bekerja, kebebasan untuk meraih tujuan-tujuan personal, dan kebebasan untuk membentuk berbagai perserikatan dan badan hukum.

    Elemen-elemen ini merupakan hal yang lazim bagi sistem demokrasi yang bonafide. Secara khusus, elemen-elemen tersebut terartikulasikan dengan baik dalam konstitusi Amerika yang karakteristiknya, sebagai sebuah pengalaman yang luar biasa dan unik dalam pembentukan dan evolusi bangsa-bangsa, akan kita coba pahami.

    Hal-hal penting dalam pengalaman demokrasi Amerika telah ada pada asal-usul kelahirannya, tetapi cakupannya meluas dan penerapannya berkembang dari waktu ke waktu. Yang terjadi sekarang adalah aplikasi dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, meskipun prinsip persamaan (principle of equality) sebagai sebuah ide dasar telah benar-benar terbangun dalam Deklarasi pembangunan (Declaration of Independence) tahun 1776, hak pilih bagi orang-orang yang merdeka (bukan budak) atas dasar yang sama (equal basis) tidak terjamin hingga tahun 1850. Kaum laki-laki kulit hitam tidak dibolehkan untuk ikut dalam pemilihan hingga amandemen konstitusi ke-15 tahun 1870 dikeluarkan. Kaum perempuannya, baik yang merdeka maupun budak, tidak diberikan hak pilih hingga dikeluarkan amandemen konstitusi ke-19 tahun 1920. Akhirnya, pungutan pajak tidak dihapuskan hingga dikeluarkan amandemen konstitusi ke-24 tahun 1964.

    Dengan demikian, kita melihat bahwa negeri Amerika, yang dianggap orang sebagai sebuah contoh dari sistem-sistem yang demokratis, meskipun didasarkan pada sebuah konstitusi yang lengkap baik pada saat kelahirannya maupun saat ini। Hal ini terjadi karena prinsip demokrasi, meskipun dikenal sebagai sebuah prinsip kemanusiaan yang universal sejak zaman kuno, tetap menuntut pemenuhan dan pelaksanaan yang lebih baik dalam pengalaman semua bangsa. Kita juga melihat bahwa prinsip demokrasi dan upaya-upaya kita untuk merealisasikan semua persyaratannya adalah dua hal yang berbeda. Dalam konteks ini, tidak ada sesuatu pun yang bisa kita sebut sebagai sebuah masyarakat demokratis yang ideal. Di pihak lain, kita harus melakukan pembedaan antara masyarakat-masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan upaya pemenuhannya, dengan masyarakat-masyarakat yang aturan pemerintahannya menolak prinsip demokrasi, melaksanakan pemerintahan otokratis, dan menolak persamaan sebagai sebuah perintah moral.

सुम्बर :http://www.islamemansipatoris.com/cetak-artikel.php?id=166