Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Prinsip - Prinsip Negara Hukum

Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial. Untuk uraian lebih lengkap dari beliau silahkan download di sini.
Namun, menurut pandangan saya justru cuma ada tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary), Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession), dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom).
Ketiga unsur inilah yang paling berkepentingan untuk menjaga agar tetap tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dengan kedua belas cirinya yang sudah disebutkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Dalam pandanganku, kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah paling sentral untuk menentukan apakah suatu negara dapat dikatakan layak menyandang gelar negara hukum. Tanpa adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri, maka bisa dipastikan bahwa suatu negara hanya berdasarkan kekuasaan dan selera politik dari penguasa resmi negara tersebut. Kekuasaan kehakiman yang Merdeka dan Mandiri ini tidak bisa juga diartikan bahwa hakim sangat bebas dalam memutus perkara akan tetapi dalam memutus perkara hakim harus dapat melihat dengan jernih dalam memberikan pertimbangan dalam putusan-putusannya sehingga layak untuk dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME, layak juga secara akademis, dan layak untuk masyarakat dapat menemukan kepastian dan keadilan
Akan tetapi kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini juga harus ditopang oleh kemandirian dari profesi hukum, tanpa adanya kemandirian dari profesi hukum maka sulit untuk bisa mengharapkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Artinya asosiasi profesi hukum harus mengambil peran aktif dalam melindungi hak-hak asasi manusia termasuk pemberantasan korupsi di suatu negara dan mengambil peran aktif dalam merumuskan tujuan negara di bidang hukum.
Kemerdekaan Pers merupakan kata kunci dalam memahami makna transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara negara, maka saya sangat sepakat dengan pendapat dari Ketua MA Prof Dr. Bagirmanan, SH, MCL yang menyatakan bahwa "Jangan sampai tangan hakim berlumuran ikut memasung kemerdekaan pers yang akan mematikan demokrasi, pers yang bebas bukan hanya instrumen demokrasi tetapi juga penjaga demokrasi. Hakim sangat memerlukan demokrasi, Menurut dia, hanya demokrasi yang mengenal dan menjamin kebebasan hakim atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu jangan sampai hakim ikut mematikan demokrasi. Jika itu terjadi maka tidak lain berarti hakim sedang memasung kebebasan atau kemerdekaannya sendiri."
Unsur inipun penting karena tanpa adanya kemerdekaan pers maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kemandirian profesi hukum menjadi hilang tak bermakna
Tiga ciri ini sangat penting untuk mendukung terciptanya negara hukum, karena jika salah satu ciri ini hilang, maka perdebatan konseptual dan konteksual akan negara hukumpun serta merta menjadi hilang. Dan masyarakat akan menjadi hilang kepercayaan terhadap kedaulatan hukum yang justru akan menjauhkan masyarakat dari aspek keadilan dan kepastian hukum.