Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polisi Tahan 50 Preman dari Kasus Hercules

JAKARTA -- Polda Metro Raya menahan 50 orang preman yang diduga melakukan tindakan pemerasan, pengerusakan, dan kepemilikan senjata api. Salah satu preman yang ditahan tersebut adalah Hercules.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan mulanya polisi menangkap 51 orang dari lokasi kejadian perkara. Namun, satu orang atas nama Samin dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.

"Dari hasil pemeriksaan 50 orang terbukti melanggar hukum," ujar Rikwanto dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (9/3).

Rikwanto mengatakan Hercules dan teman-temannya dijerat pasal 160, 170 dan 214 KUHP. Selain itu, lanjut dia, khusus bagi Hercules dikenakan Pasal 2 UU Darurat karena terbukti menyimpan senjata api tanpa izin.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, tiga bilah parang, satu buah panah, tujuh pisau belati, satu pucuk senjata api jenis FN, satu pucuk senjata api jenis revolver, 27 butir peluru FN, satu buah ketapel, dan uang tunai Rp 5,9 juta.

Penangkapan puluhan preman tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindakan intimidasi sekaligus pemerasan yang dilakukan sekelompok preman di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Menanggapi laporan itu, polisi melakukan apel di lokasi yang diduga menjadi tempat preman-preman itu beraksi. Saat polisi sedang apel, preman-preman ini melakukan tindakan yang mengarah pada perlawanan.

"Preman-preman mengganggu pelaksanaan apel dengan membunyikan kendaraan keras-keras lalu melintas sambil mengacung-acungkan senjata," jelas Rikwanto.

Tindakan para preman ini juga semakin brutal saat mereka memecahkan kaca sebuah ruko dan merusak satu unit kendaraan operasional milik polisi. Para preman ini sempat melakukan perlawanan saat polisi dari Polres Jakarta Barat hendak menangkap mereka. Namun, akhirnya polisi berhasil mengamankan para pelaku karena dibantu beberapa personel dari Polda Metro Jaya.


Reporter : Halimatus Sa'diyah
Redaktur : Karta Raharja Ucu    

Sumber :ROL 

Posting Komentar untuk "Polisi Tahan 50 Preman dari Kasus Hercules"