Syarat-Syarat Suatu Negara Merdeka
Istilah negara kerap kita dengar dari ucapan pemerintah, secara langsung atau melalui media elektronik maupun media cetak. Tapi apakah anda tahu apa yang dimaksud negara ? dan apa syarat-syarat agar negara tersebut benar-benar diakui sebagai negara?
Negara menurut Wikipedia.org adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain .
Dan berikut saya jelaskan apa saja syarat-syarat menjadi sebuah negara. Estensi suatu negara sekurang-kurangnya harus memiliki 4 syarat, yaitu :
1. Adanya Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah tidak sama seperti negara dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Pemerintah inilah yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan, keamanan, ketertiban bagi warganya. Mereka ini didaulat sebagai penguasa (Pemerintahan).
2. Adanya wilayah
Yang dimaksudkan dengan wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut dan kekuatan-kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari laut atau perairan, darat dari sampai udara, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Secara kompleks, muncul tata ruang dan sumber kekayaan alam yang di dalamnya menjadi ruang hidup negara dari bangsa tersebut.
3. Adanya Warga Negara
Pengertian warga negara adakalanya dicampuradukkan dengan penduduk, masyarakat, rakyat sehingga menimbulkan kerancuan. Dalam penempatanya, warga negara dikaitkan dengan kehidupan bernegara yang mempunyai peraturan perundangan tentang pengakuan terhadap kewargaan seseorang. Ada dua asas yang dipakai dalam penentuan Kewarganegaraan seseorang, yaitu asas ius soli (menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal/kelahiran di suatu negara, adalah warga negara tersebut) dan asa ius sanguinis (menentukan warga negara negaranya berdasarkan keturunan/ pertalian darah).
4. Adanya Pengakuan
Pengakuan eksistensi suatu pemerintahan negara oleh negara tetangga atau negara lain, sangat penting dan merupakan kerelaan negara tersebut untuk mengakui suatu negara merdeka, pemerintahan yang sah dan berdaulat. Karena tanpa kemerdekaan dan pengakuan negara lain, kita tidak akan bisa disebut suatu negara.(MasZezen.blogspot.com)
Negara menurut Wikipedia.org adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain .
Dan berikut saya jelaskan apa saja syarat-syarat menjadi sebuah negara. Estensi suatu negara sekurang-kurangnya harus memiliki 4 syarat, yaitu :
1. Adanya Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah tidak sama seperti negara dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Pemerintah inilah yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan, keamanan, ketertiban bagi warganya. Mereka ini didaulat sebagai penguasa (Pemerintahan).
2. Adanya wilayah
Yang dimaksudkan dengan wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut dan kekuatan-kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari laut atau perairan, darat dari sampai udara, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Secara kompleks, muncul tata ruang dan sumber kekayaan alam yang di dalamnya menjadi ruang hidup negara dari bangsa tersebut.
3. Adanya Warga Negara
Pengertian warga negara adakalanya dicampuradukkan dengan penduduk, masyarakat, rakyat sehingga menimbulkan kerancuan. Dalam penempatanya, warga negara dikaitkan dengan kehidupan bernegara yang mempunyai peraturan perundangan tentang pengakuan terhadap kewargaan seseorang. Ada dua asas yang dipakai dalam penentuan Kewarganegaraan seseorang, yaitu asas ius soli (menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal/kelahiran di suatu negara, adalah warga negara tersebut) dan asa ius sanguinis (menentukan warga negara negaranya berdasarkan keturunan/ pertalian darah).
4. Adanya Pengakuan
Pengakuan eksistensi suatu pemerintahan negara oleh negara tetangga atau negara lain, sangat penting dan merupakan kerelaan negara tersebut untuk mengakui suatu negara merdeka, pemerintahan yang sah dan berdaulat. Karena tanpa kemerdekaan dan pengakuan negara lain, kita tidak akan bisa disebut suatu negara.(MasZezen.blogspot.com)