Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian Politik Serta Tujuannya

Pengertian Politik Serta Tujuannya. Hampir setiap hari kita sering mendengar istilah politik. Dimana Media cetak dan elektronik dipenuh dengan berita politik, apalagi saat menjelang pemilu. Istilah politik biasanya dikaitkan dengan Perbuatan yang hitam, kotor. Apakah Politik Itu ? apa yang dimaksud dengan politik, berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian politik dan tujuan dari politik itu sendiri.

Definsi Politik

Menurut Franz Magnis Suseno, pengertian politik segala kegiatan manusia yang berorientasi kepada masyarakat secara keseluruhan, atau yang berorientasi kepada negara. Sebuah keputusan disebut keputusan politik apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Suatu tindakan harus disebut politis apabila menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo, Pengertian politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan dari tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, dapat dikatakan bahwa politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara maupun proses pengambilan keputusan ketatanegaraan.(dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (1992)).

Secara umum politik dapat diarttikan sebagai  segala  sesuatu  yang menyangkut  kekuasaan  dalam mengatur kepentingan dan kebaikan rakyat secara keseluruhan.

Tujuan Politik

Dalam gambaran yang lebih rinci, dapat dikemukakan bahwa tujuan dari proses perpolitikan di Indonesia antara lain sebagai berikut.
  1. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, dapat diperoleh, dikelola, dan diterapkan (digunakan) sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
  2. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin diperoleh, dikelola, dan diterapkan menurut kaidah-kaidah demokrasi.
  3. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin diperoleh, dikelola, dan diterapkan dalam kerangka mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara luas, politik tidak semata mata diartikan sebagai proses kekuasaan pemerintahan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif (suprastruktur politik). Proses politik juga terjadi dalam proses-proses kekuasaan yang ada pada lembaga lembaga non pemerintahan, seperti partai politik dan organisasi kemasyarakatan, sebab lembaga lembaga tersebut secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dan berpengaruh terhadap proses kekuasaan di dalam negara (infrastruktur politik).

Catatan