Black Campaign (Kampanye Hitam) Pengertian dan Defenisi serta Penyebab Terjadinya
Pengertian Black Campaign (Kampanye Hitam) - Apa yang dimaksud Black Campaign... ?. Hitam (Black) di sini mewakili sebuah istilah yang buruk, jelek. Yang mana istilah ini sering kita dengarkan pada saat masa kampanye dengan tujuan untuk menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon yang akan menjadi lawan politiknya guna meraih kekuasaan.
Pengertian Kampanye hitam (Black campaign) adalah Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.
Seiring perkembangan teknologi, maka media untuk melancarkan black campaign pun semakin canggih. Jika dahulu black campaign yang juga dikenal sebagai whispering campaign menggunakan metode desas-desus dari mulut ke mulut, maka dewasa ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi dan multimedia.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.
Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Kampanye_politik#Kampanye_hitam_.28Black_campaign.29
Dan dikutip dari berbagai sumber
Definisi Kampanye hitam (Black campaign)
Pengertian Kampanye hitam (Black campaign) adalah Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Penyebab Terjadinya Kampanye hitam (Black campaign)
- Adanya faktor psikologis-politis. Informasi politik dan publik semakin banyak dibahas di media sosial meningkatkan preferensi psikologis pemilih terhadap figur kandidat tertentu dengan segala latar belakangnya. Pemilu atu pilkada yang berlangsung pasca reformasi lebih banyak didorong oleh figur yang menciptakan "lovers" dan "haters"nya sendiri.
- Adanya faktor sosiologis-politis, dimana kelompok-kelompok politik yang gagal bertarung dengan "elegan" dengan mengusung program, kelompok korban kebijakan diskriminatif, kelompok intoleran, rendahnya kepercayaan pada sistem demokrasi, dan lain-lain kembali kepada isu-isu primordial dan mengeksploitasinya untuk pemenangan politik.
- Adanya faktor ekonomi-politik. Terkesan rasional, kampanye didorong oleh motif-motif keuntungan ekonomi dari pertarungan politik yang sedang berlangsung. Kekuatan ekonomi ini dapat juga menggunakan faktor pertama dan kedua demi menyelamatkan bisnis.
Seiring perkembangan teknologi, maka media untuk melancarkan black campaign pun semakin canggih. Jika dahulu black campaign yang juga dikenal sebagai whispering campaign menggunakan metode desas-desus dari mulut ke mulut, maka dewasa ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi dan multimedia.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.
Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Kampanye_politik#Kampanye_hitam_.28Black_campaign.29
Dan dikutip dari berbagai sumber