Ciri-Ciri Negara Hukum
Ciri-ciri rule of law menurut AV Dicey:
Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.
Ciri-ciri rule of law/rechsstaat International Commission Of Jurits Bangkok 1965
- Negara Hukum Pancasila :
Hubungan yang erat antara agama dan negara-bertumpu pada ketuhanan yang maha esa kebebasan agama dalam arti positif-ateisme tidak dibenarkan dan komunisnme dilarang asas kekeluargaan dan kerukunan.
Unsur-unsur utama :
a. Pancasila.
b. MPR.
c. Sistem Konstitusi.
d. Persamaan.
e. Dan peradilan bebas.
Anglao Saxon (rule of law) :
Unsur utama bersumber dari rasio manusia-liberalitik / individualistik-antroposentrik, pemisahan antara agama dan Negara secara rigid (mutlak)-freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan.
Unsur-unsur utama :
a. Supremasi hukum.
b. Equality before the law.
c. Individual Rights.
d. Dan tidak bergantung pada peradilan adminstrasi.
- Eropa Kontinental (rechstaat) :
Bersumber dari rasio manusia liberalistic/individualistic humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) pemisahan antara negara dengan agama secara mutlak-ateisme dimungkinkan.
Unsur-unsur utama :
o Menurut Stahl :
a. Pengakuan atau perlindungan HAM.
b. Trias politika.
c. Wetmatige Bastuur.
d. Peradilan administrasi.
o Menurut Scheltema :
a. Kepastian hukum.
b. Persamaan
c. Demokrasi.
d. Pemerintahan yang melayani kepentingan umum.
- Supremasi hukum, tidak ada kesewenang-wenangan.
- Kedudukan sama di depan hukum
- Terjaminnya HAM dalam keputusan pengadilan.
Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.
Ciri-ciri rule of law/rechsstaat International Commission Of Jurits Bangkok 1965
- Perlindungan konstitusional dan prosedur unt memperolehnya.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
- Pendidikan civics (kewarganegaraan)
- Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum karena terkandung : Perlindungan HAM, Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
- Negara Hukum Pancasila :
Hubungan yang erat antara agama dan negara-bertumpu pada ketuhanan yang maha esa kebebasan agama dalam arti positif-ateisme tidak dibenarkan dan komunisnme dilarang asas kekeluargaan dan kerukunan.
Unsur-unsur utama :
a. Pancasila.
b. MPR.
c. Sistem Konstitusi.
d. Persamaan.
e. Dan peradilan bebas.
Anglao Saxon (rule of law) :
Unsur utama bersumber dari rasio manusia-liberalitik / individualistik-antroposentrik, pemisahan antara agama dan Negara secara rigid (mutlak)-freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan.
Unsur-unsur utama :
a. Supremasi hukum.
b. Equality before the law.
c. Individual Rights.
d. Dan tidak bergantung pada peradilan adminstrasi.
- Eropa Kontinental (rechstaat) :
Bersumber dari rasio manusia liberalistic/individualistic humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) pemisahan antara negara dengan agama secara mutlak-ateisme dimungkinkan.
Unsur-unsur utama :
o Menurut Stahl :
a. Pengakuan atau perlindungan HAM.
b. Trias politika.
c. Wetmatige Bastuur.
d. Peradilan administrasi.
o Menurut Scheltema :
a. Kepastian hukum.
b. Persamaan
c. Demokrasi.
d. Pemerintahan yang melayani kepentingan umum.
Posting Komentar untuk "Ciri-Ciri Negara Hukum"
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*RN*GRAFI, OB*T, H*CK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!