Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ciri-Ciri Negara Hukum

Ciri-ciri rule of law menurut AV Dicey:

  • Supremasi hukum, tidak ada kesewenang-wenangan.
  • Kedudukan sama di depan hukum
  • Terjaminnya HAM dalam keputusan pengadilan.

Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.

Ciri-ciri rule of law/rechsstaat International Commission Of Jurits Bangkok 1965

  • Perlindungan konstitusional dan prosedur unt memperolehnya.
  • Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  • Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  • Pemilihan umum yang bebas.
  • Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
  • Pendidikan civics (kewarganegaraan)
  • Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum karena terkandung : Perlindungan HAM, Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara

- Negara Hukum Pancasila :

Hubungan yang erat antara agama dan negara-bertumpu pada ketuhanan yang maha esa kebebasan agama dalam arti positif-ateisme tidak dibenarkan dan komunisnme dilarang asas kekeluargaan dan kerukunan.

Unsur-unsur utama :

a. Pancasila.
b. MPR.
c. Sistem Konstitusi.
d. Persamaan.
e. Dan peradilan bebas.

Anglao Saxon (rule of law) :

Unsur utama bersumber dari rasio manusia-liberalitik / individualistik-antroposentrik, pemisahan antara agama dan Negara secara rigid (mutlak)-freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan.

Unsur-unsur utama :
a. Supremasi hukum.
b. Equality before the law.
c. Individual Rights.
d. Dan tidak bergantung pada peradilan adminstrasi.


- Eropa Kontinental (rechstaat) :

Bersumber dari rasio manusia liberalistic/individualistic humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) pemisahan antara negara dengan agama secara mutlak-ateisme dimungkinkan.

Unsur-unsur utama :

o Menurut Stahl :
a. Pengakuan atau perlindungan HAM.
b. Trias politika.
c. Wetmatige Bastuur.
d. Peradilan administrasi.

o Menurut Scheltema :
a. Kepastian hukum.
b. Persamaan
c. Demokrasi.
d. Pemerintahan yang melayani kepentingan umum.

Posting Komentar untuk "Ciri-Ciri Negara Hukum"