Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban pidana

Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban pidana. Jika Dilihat dari sudut terjadi suatu tindakan yang terlarang, seseorang akan dipertanggungjawab pidanakan atas tindakan-tindakan tersebut apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana karena adanya kesalahan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dan telah ada aturan yang mengatur tindak pidana tersebut.

Definisi Pertanggungjawaban pidana

Pertanggungjawaban pidana dalam istilah asing disebut dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertang gung jawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.

Pengertian Pertanggungjawaban pidana adalah suatu perbuatan yang tercela oleh masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya atas perbuatan yang dilakukan. Dengan mempertanggung jawabkan perbuatan yang tercela itu pada si pembuatnya, apakah si pembuatnya juga dicela ataukah si pembuatnya tidak dicela. Pada hal yang pertama maka si pembuatnya tentu dipidana, sedangkan dalam hal yang kedua si pembuatnya tentu tidak dipidana.

Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana

  1. Mampu bertanggung jawab. Pertanggungjawaban (pidana) menjurus kepada pemidanaan petindak, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang.
  2. Kesalahan dianggap ada, apabila dengan sengaja atau karena kelalaian telah melakukan perbuatan yang menimbulkan keadaan atau akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan dilakukan dengan mampu bertanggung jawab.
  3. Tidak ada alasan pemaaf. Hubungan petindak dengan tindakannya ditentukan oleh kemampuan bertanggungjawab dari petindak. Ia menginsyafi hakekat dari tindakan yang akan dilakukannya, dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan dan dapat menentukan apakah akan dilakukannya tindakan tersebut atau tidak. Tiada terdapat �alasan pemaaf�, yaitu kemampuan bertang gungjawab, bentuk kehendak dengan sengaja atau alpa, tiada terhapus keselahannya atau tiada terdapat alasan pemaaf, adalah termasuk dalam pengertian kesalahan.
Dikutip dari berbagai sumber

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban pidana"